

KECAMATAN SURUH
KABUPATEN TRENGGALEK
TUPOKSI
TUPOKSI CAMAT
Camat mempunyai tugas :
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, meliputi :
• Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengalaman Pancasila, pelaksanaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pelestarian bhineka tunggal ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
• Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;
• Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
• Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yag timbul dengan memperhatiakan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
• Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan
• Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.
2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi:
• Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunandi desa/ kelurahan dan kecamatan;
• Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
• Melaksanakan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wlayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
• Melaksanakan tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
• Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada kepala dinas pemberdayaan masyarakat.
3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum :
• Melaksanakan koordinasi dengan kepolisian negara Republik Indonesia, tentara nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di wilayah Kecamatan mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
• Melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama, dan tokoh masyarakat yang berada di wilayah kerja Kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
• Melaporkan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum kepada Bupati.
4. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati :
• Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang- undangan;
• Melakukan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang – undangan dan/ atau kepolisian negara Republik Indonesia;
• Melaporkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang –undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati.
5. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum :
• Melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/ atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
• Melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;dan
• Melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasrana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati.
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
• melaksanakan koordinasi dengan perangkat Daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
• Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat Daerah dan Instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
• Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
• Melaporkan penyelenggaraan kegiatan peerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati
7. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa :
• Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
• Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
• Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa
8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang ada di Kecamatan
• Melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan
• Melaksanaakn percepatan pencapaian standar palayanan minimal( SPM) di wilayahnya
• Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
• Melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat diwilayah kecamatan;
9. Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan oleh peraturan perundang- undangan dan / Bupati.
​
TUPOKSI SEKRETARIS
​
Sekretariat mempunyai Tugas:
• Merencanakan Kebijakan Operasional pada Sekretariat berdasarkan kebijakan umum Camat dan rencana strategis Kecamatan sebagai pedoman kerja;
• Mengkoordinasikan program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan Kecamatan;
• Menyiapkan bahan perumusan kebijakan program pelayanan administrasi perkantoran, peningkatan sarana dan prasarana aparatur serta pengembangan sistem perencanaan, pelaporan kinerja dan keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
• Mengkoordinasikan penyusunan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Camat dan kegiatan Kecamatan, mendokumentasikan berita dan penyelenggaraan hubungan masyarakat;
• Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sekretaris; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
​
TUPOKSI KASUBBAG PERENCANAAN, PELAPORAN DAN KEUANGAN
​
kasubbag perencanaan, pelaporan dan keuangan mempunyai tugas :
• Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan,pelaporan dan keuangan sebagai acuan kerja;
• Menyiapkan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian perencanaan, pelaporan dan keuangan;
• Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis kegiatan Sub Bagian perencanaan, pelaporan dan keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
• Menyipkan bahan pembinaan dibidang pengelolaan keuangan Kecamatan;
• Menyusun bahan perencanaan dan pelaporan Kecamatan;
• Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian perencanaan, pelaporan dan keuangan; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
​
TUPOKSI KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
​
kasubbag umum dan kepegawaian mempunyai tugas :
• Menyiapkan bahan dan menyusun renvcana kegiaytan Sub Bagian umum dan kepegawaian sebagai acuan kerja;
• Menyiapkan bahan koordinasi teknis dengan unit kerja lain terkait dengan kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian;
• Menyiapkan bahanperumusan kebijakan teknis kegiatan Sub Bagian umum dan kepegawaian untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
• Mengelola dan mendistribusikan kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor;
• Menyiapkan bahan pemberitaan yang berkaitan dengan kebijakan Camat dan kegiatan Kecamatan serta mendokumentasikan berita;
• Melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusan rumah tangga, urusan surat menyurat dan ketatalaksanaan serta kepegawaian Kecamatan;
• Menyiapkan bahan pembinaan dibidang umum dan kepegawaian Kecamatan;
• Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian umum dan kepegawaian; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
​
TUPOKSI KASI TATA PEMERINTAHAN
​
kasi tata pemerintahan mempunyai tugas :
• Menyusun rencana kegiatan seksi tata pemerintahan sebagai penjabaran lebih lanjut dari program kerja Kecamatan agar dapat digunakan sebagai acuan kerja;
• Melaksanakan koordinasi dan penyelesaian dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
• Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat Daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan
• Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan operasional serta bahan penyusunan rencana program dan kegiatan di
Seksi tata pemerintahan;
• Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
• Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
• Memfasilitasi administrasi tata pemeritahan desa;
• Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
• Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa dan perangkat desa;
• Memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan permusyawaratan desa;
• Menyiapkan bahan penyusunan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan pelantikan perangkat desa;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi perselisihan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa/
kelurahan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan lembaga kemasyarakatan;
​
TUPOKSI KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
​
kasi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas :
• Menyusun rencana kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban umum se
• bagai penjabaran lebih lanjut dari program kerja kecamatan agar dapat digunakan sebagai acuan kerja;
• Melaksanakan koordinasi dan penyelesaian dibidang penyelenggaraan kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
• Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan
kegiatan ketentraman dan ketertiban umum;
• Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan operasional serta bahan penyusunan rencana program dan kegiatan di
seksi ketentraman dan ketertiban umum;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan evaluasi dibidang ketentraman dan ketertiban umum ditingkat Kecamatan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kepada pemuka agama dan tokoh masyarakat yang di
wilayah Kecamatan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peratuna Bupati;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasiltasi pelaksanaan kegiatan dibidang pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum serta penyeleggaraan ketentraman dan keterbiban umum;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasiltasi pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan masyarakat serta pembinaan dan pengendalian
ketentraman dan keterbiban umum;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasiltasi pelaksanaan penanggulangan dini terhadap gangguan ketentraman dan keterbiban;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasiltasi pelaksanaan kegiatan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka kesiapsiagaan dan
penanggulan bencana;
• Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi ketentraman dan ketertiban umum; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
​
TUPOKSI KASI KESEJAHTERAAN RAKYAT
​
kasi kesejahteraan rakyat mempunyai tugas;
• Menyusun rencana kegiatan seksi kesejahteraan rakyat sebagai penjabaran lebih lanjut dari program kerja kecamatan agar dapat
digunakan sebagai acuan kerja;
• Melaksanakan koordinasi dan penyelesaian dibidang penyelenggaraan kegiatan kesejahteraan rakyat;
• Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan
kegiatan kesejahteraan rakyat;
• Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan operasional serta bahan penyusunan rencana program dan kegiatan di
seksi kesejahteraan rakyat;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
• Mengkoordinasikan penanggulangan kejadian luar biasa penyakit di masyarakat dan korban bencana alam;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang perkawinan, perceraian perubahan status anak dan
pewarganegaraan;
• Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas seksi kesejahteraan rakyat; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan lansung sesuai dengan tugas dan fungsinya.
​
TUPOKSI KASI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
​
kasi perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas :
• Menyusun rencana kegiatan seksi perekonomian dan pembangunan sebagai penjabaran lebih lanjut dari program kerja kecamatan
agar dapat digunakan sebagai acuan kerja;
• Melaksanakan koordinasi dan penyelesaian dibidang penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan dan penyelesaian
dibidang penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan;
• Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat Daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan
kegiatan perekonomian dan pembangunan;
• Menyiapkan data sebagai bahan koordinasi dan pembinaan operasional serta bahan penyusunan rencana program dan kegiatan di
Seksi perekonomian dan pembangunan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan ekonomi dan ketahanan pangan serta penetapan
lokasi dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan sinkronisasi
perencanaan pembangunan Daerah dengan pembangunan desa;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi dan
pembangunan desa/ kelurahan;
• Melaksanakan supervisi Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pembangunan Desa dan anggaran
pendapatan dan belanja desa;
• Menyiapkan bahan koordinasi/ fasilitasi kegiatan pembinaan usaha perekonomian desa/ kelurahan;
• Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa serta pengelolaan keuangan desa dan
pendayagunaan aset desa;
• Menyiapkan bahan koordinasii/ fasilitasi pelaksanaan kegiatan musrenbang kecamatan dan musrenbang desa/ kelurahan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendampingan desa di wilayahnya;
• Menyiapkan bahan koordinasi / fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana di wilayah Kecamatan;
• Menyiapkan bahan koordinasi/fasilitasi pelaksanaan kegiatan pendampingan desa di wilayahnya;
• Menyiapkan bahan koordinasi / fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana di wilayah Kecamatan;
• Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi perekonomian dan pembangunan; dan
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung sesuai dengan tugas dan fungsinya.